Kamis, 19 Mei 2016

MAKALAH SAHAM SYARIAH

Studi Ekonomi -
SAHAM SYARIAH, PENGERTIAN, PELUANG DAN HAMBATANNYA
DI INDONESIA
Pendahuluan
Investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Investasi pula adalah cara yang sangat baik agar harta itu dapat berputar tidak hanya dalam segelintir orang saja. Dengan Investasi , maka akan mendorong distribusi pendapatan yang baik pada masyarakat. 
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal dalam arti yang luas adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek, primer dan tidak langsung. Dalam arti yang sempit pasar modal adalah pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner dan underwriter (Anoraga, Pakarti, 2001) 
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik bagi investor maupun emiten . Manfaat pasar modal bagi emiten antara lain:
• Jumlah dana yang dihimpun besar
• Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
• Ketergantungan terhadap bank menjadi kecil
• Jangka waktu penggunan dana tidak terbatas
Sedangkan bagi masayrakat atau investor, adalah sebagai berikut :
• Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin dari meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
• Memperoleh dividen
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat melakukan investasi dalam beberapa instrumen dalam rangka mengurangi resiko
Pasar Modal dan Spekulasi
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para investor selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya.
Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan go publik yang diyakini baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling.. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya ”goreng menggoreng” saham.
Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada motiv yang mendasarinya. . Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan (capital gain) dengan menjualnya kembali dalam jangka pendek. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.
Ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Tindakan ini juga memicu timbulnya aksi-aksi kecurangan yang terjadi dibursa saham seperti terjadinya skim Ponzi,
Frauds in trading ataupun short selling.
Masalahnya, adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan niat dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia mengekplor ketidakpastian dengan melanggar hukum syariah dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).
Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencar untung dari pergerakan harga saham semata.

Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal adalah semua surat berharga yang diperdagangkn di bursa. Instrumen pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang. Beberapa instrumen yang diperdagangkan dipasar modal diantaranya adalah saham, obligasi dan sertifikat. Sekuritas yang diperdagangkan dibursa efek adalah saham dan obligasi, sedangkan sertifikat diperdagangkan duluar bursa melalui bank pemerintah.
Makalah ini menitikberatkan pada pembahasan tentang saham , dan tidak membahas instrumen pasar modal lainnya.

Pembahasan
Definisi Saham
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya (Anoraga, Pakarti; 2001). Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa Efek Indonesia dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit.

Jenis Saham
Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, tetapi jenis saham ada 2 yaitu :
• Saham biasa Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
• Saham Preferen Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.

Nilai Saham
Berdasarkan fungsinya, nilai suatu saham dibagi atas tiga jenis, yaitu :
• Par Value, yaitu nilai yang tercantum pada saham untuk tujuan akuntansi. Nilai saham tersebut dicantumkan dalam mata uang RI
• Base Price (harga dasar)
Harga perdana (untuk menentukan nilai dasar). Dipergunakan dalam perhitungan indeks harga saham. Harga dasar akan berubah sesuai dengan aksi emiten. Untuk saham baru, harga dasar merupakan harga perdananya.
· Market Price
Market price merupakan harga pada pasar riil, dan merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung.
Nilai pasar dari saham adalah fungsi dari ekspektasi market terhadap dividen yang diterima diakhir tahun . Nilai itu digambarkan dalam persamaan sebagai berikut (Haugen , 1993) :
Vo = Current Stock Price
E (D1) = The Expected year end dividend per share
E (V1) = The Expected year end price
E(r) = Market’s Required/ Expected rate of return on the stock
Sedangkan pergerakan harga saham dapat disebabkan oleh potensi profit perusahaan. (Fisher, 2003)
Taksiran Nilai saham Untuk Investasi
Pada dasarnya kegiatan investasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu investasi riil dan investasi finansial. Kedua investasi tersebut mengacu kemasa depan dalam memperhitungkan return of investment. Masa depan adalah sesuatu yang tidak pasti dan mengandung resiko. Meski demikian investasi tetap menarik karena memang menjanjikan.
Untuk menilai investasi dalam bentuk saham, terdapat dua pendekatan yaitu :
Nilai Dasar = Harga Dasar X Total saham yang beredar
Nilai Pasar = Harga Pasar X Total Saham yang beredar
Vo = E (D1) + E (V1)
1 + E (r)
a. The Firm Foundation Theory
b. The Castle in The Air Theory
The Firm foundation theory dikenal dengan fundamental analysis. Ada beberapa pendekatan untuk menaksir harga saham, antara lain sebagai berikut :
i. Dividend Yield Approach
Pendekatan didaasrkan pada perkiraan dividen yang akan dibayarkan untuk satu tahun dan hasilnya dibandingkan dengan tingkat bunga umum dipasar
ii. Discounting Model
Dividen yang diasumsikan tetap dari tahun ke-1 sampai tahun ke-n. Untuk asumsi seperti itu, maka nilai saham diperkirakan dengan rumus (Ross, dkk: 2002) :
 n dt Vn
Vo = Σ ------------ + ---------------
i=1 (i+k) (i+k)
dimana :
Vo = harga saham pada tahun ke 0
dt = dividen yang diberikan pada akhir tahun ke t
Vn = harga setelah tahun ke-n
k = ekspektasi tingkat keuntungan investasi yang diharapkan ( tingkat resiko + resiko premium)
n Σ = jumlah dividen dari tahun ke -1 sampai dengan tahun ke n yang didiskontokan
i=1
i = tingkat bunga
Dividend Yield = Dividen per share….
Share Price
Dividen yang diasumsikan bertumbuh dengan persentase yang sama. Untuk asumsi seperti itu, maka nilai saham diperkirakan dengan rumus ( Anoraga, pakarti: 2001) :
n do(i+g)t dt
Vo = Σ ------------ + ---------------
i=1 (1+k)t k-g
g = growth
Do = dividen pada tahun ke 0
The castle in the air theory menggunakan teknis peralatan analisis antara lain the Dow theory, yaitu teori yang digunakan untuk mengidentifikasi pengulangan dan tren dipasar, baik untuk keseluruhan saham maupun satu saham tertentu saja.

Indeks Harga Saham
Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Penentuan indeks harga saham dibedakan menjadi dua, yaitu indeks harga saham individu dan indeks harga saham gabungan (IHSG). IHSG adalah indeks yang paling umum digunakan dan dipakai sebagai acuan tentang kegiatan dipasar modal. IHSG bisa untuk menilai situasi pasar secara umum atau mengukur apakan harga saham mengalami kenaikan atau penurunan.
Metode penghitungan indeks harga saham gabungan dirumuskan sebagai berikut :
ΣHt
IHSG = ------------- x 100%
ΣHo
ΣHt = Total harga semua saham pada waktu yang berlaku
ΣHo = Total harga semua saham pada waktu dasar/awal

Pasar Modal Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki.
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini
Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
• Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
• Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
• Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
• Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
• Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995) adalah sebagai berikut :
• Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
• Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
• Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
• Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
• Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
• Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
• Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
• Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
• Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
Khan (2005) menambahkan, bahwa saham dan perdagangannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam islam. Agar tercipta pasar saham yang adil maka shareholder dilarang berpartisipasi dalam perdagangan dan tidak diperbolehkan untuk mempunyai orang yang bermain dalam pasar saham. Pasar saham juga harus bebas dari penipuan, praktek-praktek yang dapat merugikan investor, seperti rekayasa informasi, pelarangan short selling, dan pencegahan adanya insider trading.

Definisi Saham Syariah
Produk investsi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu:
‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
Fatwa diatas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perkembangannya telah banyak negara-negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
Di dalam literatur - literatur, tidak terdapat istilah atau pembedaan antara saham yang syariah dengan yang non syariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal dan/atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Untuk lebih amannya, saham yang dilisting dalam Jakarta Islamic Index merupakan saham-saham yang insya Allah sesuai syariah.

Syarat investasi saham sesuai syar'i
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut :
• Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah , antara lain:
o perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
o lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
o produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
o produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
o melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
• Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan. 
• Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. (fatwa DSN No 40/2003).
Khan (2005) dalam menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham Islami mengajukan beberapa syarat yaitu :
• Emiten/perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan riba
• Perusahaan tersebut tidak membuat atau memprioduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah
• Perusahaan tidak bertindak ekpliotatif secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi alam yang diberikan Allah
• Perusahaan tidak mempermainkan harga sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi terjadinya free market
• Perusahaan tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian terhadap ummat, dan memiliki ethical behaviour .
Sektor kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan, juga bisa di dilihat dari sisi permodalan dari perusahaan dimaksud, seperti (Arrifa’i, 2003):
• Rasio atas utang dan ekuitas (debt to equity ratio)
• Cash and interest bearing securities to equity ratio
• Rasio atas kas dan aset (cash to asset ratio).
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
o Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
o Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
o Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
o Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

Berikut daftar Emiten Jakarta Islamic Index sampai dengan Juni 2007
Daftar Saham Yang Masuk Dalam Perhitungan Jakarta Islamic Index Periode Januari 2007 s.d Juni 2007
No. Kode Nama Saham Keterangan
1. AALI Astra Agro Lestari Tbk masuk
2. ADHI Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap
3. ANTM Aneka Tambang (Persero) Tbk tetap
4. ASII Astra International Tbk tetap
5. BLTA Berlian Laju Tanker Tbk tetap
6. BNBR Bakrie & Brothers Tbk tetap
7. BTEL Bakrie Telecom Tbk tetap
8. BUMI Bumi Resources Tbk tetap
9. CMNP Citra Marga Nusaphala Persada Tbk masuk
10. CTRA Ciputra Development Tbk tetap
11. CTRS Ciputra Surya Tbk tetap
12. GJTL Gajah Tunggal Tbk tetap
13. INCO International Nickel Ind .Tbk tetap
14. INDF Indofood Sukses Makmur Tbk tetap
15. INKP Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tetap
16. INTP Indocement Tunggal Prakasa Tbk tetap
17. ISAT Indosat Tbk tetap
18. KLBF Kalbe Farma Tbk tetap
19. LPKR Lippo Karawaci Tbk tetap
20. LSIP PP London Sumatera Tbk tetap
21. MEDC Medco Energi International Tbk tetap
22. PGAS Perusahaan Gas Negara Tbk tetap
23. PTBA Tambang Batubara Bukit Asam Tbk tetap
24. SMCB Holcim Indonesia Tbk tetap
25. SULI Sumalindo Lestari Jaya Tbk masuk
26. TLKM Telekomunikasi Indonesia Tbk tetap
27. TOTL Total Bangun Persada Tbk masuk
28. UNSP Bakrie Sumatra Plantations Tbk tetap
29. UNTR United Tractors Tbk tetap
30. UNVR Unilever Indonesia Tbk tetap
Sumber : Divisi Perdagangan & Divisi Riset dan Pengembangan BEI

Peluang dan Hambatan
Sebagaimana trend syariah yang melanda Indonesia, maka pasar saham syariah, yang dilakukan oleh JII juga berkinerja cukup baik. Hal itu antara lain memang peraturan dan yang sangat ketat terhadap emiten yang akan masuk pada JII sehingga hanya perusahaan yang berkinerja baik saja yang masuk. (data perusahaan dapat dilihat pada tabel diatas). Perbandingan kinerja JII, LQ 45 dan BEI adalah sebagai berikut:
BEI
LQ 45
JII
55,29%
54,55%
55,83%
Sumber : Tempo Edisi Khusus Bisnis Syariah Okt 2007
Angka diatas adalah tingkat persentase pertumbuhan antara tahun 2006 dibandingkan dengan tahun 2005

Hambatan
Walaupun kinerja JII cukup baik, namun hal itu belum menggambarkan tingkat perkembangan pasar saham khususnya dan pasar modal syariah umumnya di Indonesia .Jika dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia misalnya, maka
Indonesia terlihat sangat jauh tertinggal dalam mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal. Malaysia pertama kali mengembangkan kegiatan pasar modal syariahnya sejak awal tahun 1990 dan sejak saat itu terus mengalami kemajuan yang cukup pesat. Data lain menunjukkan pula bahwa, sejak diperkenalkannya instrumen reksa dana syariah di Malaysia pada tahun 1993, terbukti hingga akhir tahun 2002 telah tercatat 36 (tiga puluh enam) Reksa Dana Syariah dari 174 (seratus tujuh puluh empat) total Reksa Dana yang ada di Malaysia. Kemudian Total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 5% (lima per seratus) dari total NAB industri Reksa Dana yang ada di Malaysia. Sementara Indonesia yang memulai hal yang sama pada pertengahan tahun 1997, hingga awal November 2004 baru memiliki 10 (sepuluh) reksa dana syariah dari total 223 (duaratus dua puluh tiga) reksa dana yang ada, dengan NAB sebesar 0,32% (nol koma tiga puluh dua per seratus) dari total NAB industri reksa dana yang ada di Indonesia.
Menurut penelitian Departemen keuangan yang bekerjasama dengan Bapepam (2005) , ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab lambatnya perkembangan pasar modal syariah, diantaranya adalah:
1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah ;
2. Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah ;
3. Minat pemodal atas efek syariah ;
4. Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah ;
5. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait ;
6. Pra-proses (persiapan) penerbitan Efek syariah ;
7. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia ;

DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anoraga, Panji, Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: Rineka Ciptal,2001)
Al-Rifai, Tariq, An overview of Islamic finance and the growth of Islamic funds, Paper Presented to Islamic Funds World 2003.
Departemen Keuangan Republik Indonesia, Studi tentang Investasi syariah di pasar modal Indonesia, 2004
E. Cahyono, 22 Strategi dan Teknik Meraih untung dibursa saham, Jakarta: Elex Media Komputindo,2002
Fatwa DSN Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
Fabozzi, Frank J, Manajemen investasi, Jakarta: Salemba Empat , 1999
Fisher, George, Street smart guide to overlooked stocks , NewYork: Mc Graw-Hill,2003
Haugen, Robert, Modern investment theory, Singapore: Prentice Hall, 1993
Khan, Moh.Y, Stock Market In Islamic Frame Work, Paper Presented at 6th Annual Conference Of Islamic Economic & Finance, 2005.
Majalah Tempo, Gebyar Bisnis Syariah, Edisi Oktober 2007
Majalah Gatra, Edisi Khusus Lebaran, No : 48, Oktober 2007
Metwally, M.M, Teori dan Model Ekonomi Islam, terj. M. Husein Sawit, Jakarta: PT Bangkit Daya Insana, 1995
Ross, Westerfield, Jaffe, Corporate Finance, NewYork: Mcgraw-Hill, 2002
Siddiqi, Nejatullah, Kemitraan usaha dan bagi hasil dalam hukum Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti PRimayasa,1996.

3 komentar:

Partner Asia mengatakan...

Halo selamat Siang,

Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


Terima kasih.

Hormat saya
Laurent

ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lorenifx IFX
Phone/WA: +628119105674
www.instaforex.com

Partner Asia mengatakan...

Halo selamat Siang,

Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


Terima kasih.

Hormat saya
Laurent

ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lawrence Instaforex
Phone/WA: +628119105674
Email : Lauren@mail4.instaforex.com
www.instaforex.com

Yose Suparto mengatakan...

Hashtag Option merupakan Platform Trading Forex Terpercaya. Terdapat akun pembelajaran terkreditkan 10juta dan bonus 10%** minimal deposit 50.000,-. Penarikan Paling Tercepat. Rasakan pengalaman trading yang Light di HashtagOption